iB (dibaca ai-Bi) adalah singkatan dari Islamic Banking dan dipopulerkan sebagai penanda identitas bersama industri perbankan syariah di Indonesia yang diresmikan sejak 2 Juli 2007. Penggunaan identitas bersama ini bertujuan agar masyarakat dengan mudah dan cepat mengenali tersedianya layanan jasa perbankan syariah di seluruh Indonesia.
Sebagaimana mudahnya masyarakat mengenali logo Visa atau Master Card untuk layanan kartu kredit di semua merchant yang memasang logo tersebut di pintu masuk atau di meja kasir.
Logo iB merupakan penanda identitas industri perbankan syariah di Indonesia, yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai utama sistem perbankan syariah yang modern, transparan, berkeadilan, seimbang dan beretika yang selalu mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan kemitraan. Dengan semakin banyaknya bank yang menawarkan produk dan jasa perbankan syariah, kehadiran logo iB akan memudahkan masyarakat untuk mengenali secara cepat dan menemukan kelebihan layanan perbankan syariah untuk kebutuhan transaksi keuangannya.
Jadi iB perbankan syariah itu bukan merujuk kepada nama bank tertentu. iB merefleksikan kebersamaan seluruh bank-bank syariah di Indonesia untuk melayani seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sampai April 2015 ada 12 bank umum syariah, 22 unit usaha syariah, 162 bank pembiayaan rakyat syariah dengan total kantor 2.891 unit di seluruh Indonesia.
Selain itu, ada 1.894 kantor cabang bank konvensional yang menyediakan layanan syariah (office channeling) yang siap melayani semua lapisan masyarakat di seluruh Indonesia. Jadi, semakin mudah dan nyaman kan mendapatkan layanan jasa perbankan syariah? Yuk, ber-bank syariah!
(Sumber : mysharing.co)
Download google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar