bertugas dan berwenang Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Disamping itu juga bertugas dan berwenang Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sebgkerta kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Langsung Download link dibawah ini :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar