Pages

LOGO KEMENKES RI



Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Nila Moeloek.


Tugas dan Fungsi

Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  3. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
  4. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan;
  5. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan tenaga kesehatan;
  6. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan
  8. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.[1]

Susunan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015, Kementerian Kesehatan terdiri atas:
  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
  • Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  • Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
  • Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
  • Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
  • Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan
  • Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.[1]

Koordinasi terhadap LPNK

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, Menteri Kesehatan melakukan koordinasi terhadap LPNK yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Sumber : Wikipedia

Link Download



download[4]

Unknown

Setiap Konten yang ada di posting dalam blog ini, bertujuan untuk memudahkan sesama designer, untuk mendapatkan logo yang dibutuhkan dalam mendesign,, mohon untuk di klarifikasi ke admin blog ini, semua konten dalam blog yang di publikasikan tidak bertujuan untuk membajak Jika Anda menemukan konten apa pun di situs kami mempengaruhi masalah hak cipta Anda, silakan beri tahu kami. Kami akan segera menghapus konten, terimakasih .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar