Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) adalah sebuah unsur pelaksana utama Kepolisian Negara Republik Indonesiapada tingkat Markas Besar dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) yang bertanggung jawab di bawah Kapolri. bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya.
Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian Republik Indonesia (lebih dikenal dengan istilah NTMC Polri) adalah pusat kendali informasi dan komunikasi yang mngatur lalu lintas di Indonesia.
Sumber : Wikipedia
Link Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar