Televisi Republik Indonesia (TVRI) adalah stasiun televisi pertama di Indonesia yang mengudara pada tanggal 24 Agustus 1962. Siaran perdananya menayangkan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-17 dari Istana Negara, Jakarta. Siarannya ini masih berupa hitam putih. TVRI kemudian meliput Asian Games yang diselenggarakan di Jakarta.
Dahulu TVRI pernah menayangkan iklan dalam satu tayangan khusus dengan judul acara Mana Suka Siaran Niaga (sehari dua kali). Sejak April 1981 hingga akhir 90-an TVRI tidak diperbolehkan menayangkan iklan, dan akhirnya TVRI kembali menayangkan iklan. Status TVRI saat ini adalah Lembaga Penyiaran Publik. Sebagian biaya operasional TVRI masih ditanggung oleh negara.
TVRI memonopoli siaran televisi di Indonesia sebelum tahun 1989 ketika didirikan televisi swasta pertama RCTI di Jakarta dan SCTVpada tahun 1990 di Surabaya.
TVRI Nasional mengudara di seluruh wilayah Indonesia dengan sistem siaran berjaringan di kanal analog.
TVRI juga mengudara di siaran digital dengan 4 kanal yaitu TVRI Nasional, Programa 2/TVRI Daerah, TVRI Budaya dan TVRI Sport HD.
Pada tanggal 21 Juli 2018, TVRI mendapatkan hak siar laga pra musim International Champions Cup 2018 bersama iNews.
Sejarah
Latar belakang
- Pada tahun 1961, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memasukkan proyek media massa televisi ke dalam proyek pembangunan Asian Games IV di bawah koordinasi urusan proyek Asian Games IV.
- Pada tanggal 25 Juli 1961, Menteri Penerangan mengeluarkan SK Menpen No. 20/SK/M/1961 tentang pembentukan Panitia Persiapan Televisi (P2T).
- Pada 23 Oktober 1961, Presiden Soekarno yang sedang berada di Wina mengirimkan teleks kepada Menteri Penerangan saat itu, Maladi untuk segera menyiapkan proyek televisi (saat itu waktu persiapan hanya tinggal 10 bulan) dengan jadwal sebagai berikut:
- Membangun studio di eks AKPEN di Senayan (TVRI sekarang).
- Membangun dua pemancar: 100 watt dan 10 Kw dengan tower 80 meter.
- Mempersiapkan software (program dan tenaga).
- Pada tanggal 17 Agustus 1962, TVRI mulai mengadakan siaran percobaan dengan acara HUT Proklamasi Kemerdekaan IndonesiaXVII dari halaman Istana Merdeka Jakarta, dengan pemancar cadangan berkekuatan 100 watt. Kemudian pada 24 Agustus 1962, TVRI mengudara untuk pertama kalinya dengan acara siaran langsung upacara pembukaan Asian Games IV dari stadion utama Gelora Bung Karno.
- Pada tanggal 20 Oktober 1963, dikeluarkan Keppres No. 215/1963 tentang pembentukan Yayasan TVRI dengan Pimpinan Umum Presiden RI.
- Pada tahun 1964 mulailah dirintis pembangunan Stasiun Penyiaran Daerah dimulai dengan TVRI Stasiun Yogyakarta, yang secara berturut-turut diikuti dengan Stasiun Medan, Surabaya, Makassar, Manado, Denpasar, dan Samarinda.
Pembangunan Stasiun Produksi Keliling
Mulai tahun 1977, secara bertahap di beberapa ibu kota Provinsi dibentuklah Stasiun-stasiun Produksi Keliling atau SPK, yang berfungsi sebagai perwakilan atau koresponden TVRI di daerah, yang terdiri dari:
- SPK Jayapura
- SPK Ambon
- SPK Kupang
- SPK Malang (Tahun 1982 diintegrasikan dengan TVRI Stasiun Surabaya)
- SPK Semarang
- SPK Bandung
- SPK Banjarmasin
- SPK Pontianak
- SPK Banda Aceh
- SPK Jambi
- SPK Padang
- SPK Lampung
TVRI pada Era Orde Baru
Tahun 1974, TVRI diubah menjadi salah satu bagian dari organisasi dan tatakerja Departemen Penerangan, yang diberi status Direktorat, langsung bertanggung-jawab pada Direktur Jendral Radio, TV, dan Film, Departemen Penerangan Republik Indonesia.
Sebagai alat komunikasi Pemerintah, tugas TVRI adalah menyampaikan informasi tentang kebijakan Pemerintah kepada rakyat dan pada waktu yang bersamaan menciptakan two-way traffic (lalu lintas dua jalur) dari rakyat untuk pemerintah selama tidak mendiskreditkan usaha-usaha Pemerintah.
Pada garis besarnya tujuan kebijakan Pemerintah dan program-programnya adalah untuk membangun bangsa dan negara Indonesia yang modern dengan masyarakat yang aman, adil, tertib dan sejahtera, yang bertujuan supaya tiap warga Indonesia mengenyam kesejahteraan lahiriah dan mental spiritual. Semua kebijaksanaan Pemerintah beserta programnya harus dapat diterjemahkan melalui siaran-siaran dari studio-studio TVRI yang berkedudukan di ibukota maupun daerah dengan cepat, tepat dan baik.
Semua pelaksanaan TVRI baik di ibu kota maupun di Daerah harus meletakkan tekanan kerjanya kepada integrasi, supaya TVRI menjadi suatu well-integrated mass media (media massa yang terintegrasikan dengan baik) Pemerintah.
Tahun 1975, dikeluarkan SK Menpen No. 55 Bahan siaran/KEP/Menpen/1975, TVRI memiliki status ganda yaitu selain sebagai Yayasan Televisi RI juga sebagai Direktorat Televisi, sedang manajemen yang diterapkan yaitu manajemen perkantoran/birokrasi.
Tahun 1991, TVRI diharuskan berbagi 8 jam dengan TPI.
TVRI pada Era Reformasi
Sejak 16 November 1998, TVRI memperkenalkan siaran pagi Senin-Sabtu secara reguler pada pukul 05.30 WIB hingga pukul 09.30 WIB. Sebelumnya TVRI siaran pagi di luar hari Minggu khusus hari libur nasional dan acara kenegaraan.
Bulan Juni 2000, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2000 tentang perubahan status TVRI menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), yang secara kelembagaan berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Departemen Keuangan RI.
Bulan Juli 2001, TVRI menambah jam siaran dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 00.30 WIB sekaligus memperkenalkan program baru seperti Berita Siang dan Konteswara.
Bulan Oktober 2001, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2001 tentang pembinaan Perjan TVRI di bawah kantor Menteri Negara BUMN untuk urusan organisasi dan Departemen Keuangan RI untuk urusan keuangan.
Tanggal 17 April 2002, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2002, status TVRI diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) TVRI di bawah pengawasan Departemen Keuangan RI dan Kementerian Negara BUMN.
Selanjutnya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, TVRI ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara. Semangat yang mendasari lahirnya TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik adalah untuk melayani informasi untuk kepentingan publik, bersifat netral, mandiri dan tidak komersial.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005 menetapkan bahwa tugas TVRI adalah memberikan pelayanan informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Televisi Republik Indonesia (TVRI) merupakan stasiun televisi tertua di Indonesia dan satu-satunya televisi yang jangkauannya mencapai seluruh wilayah Indonesia dengan jumlah penonton sekitar 82 persen penduduk Indonesia. Saat ini TVRI memiliki 29 Stasiun Daerah dan 1 Stasiun Nasional dengan didukung oleh 376 satuan transmisi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Ke 29 TVRI Stasiun Daerah tersebut adalah:
- TVRI Stasiun Aceh
- TVRI Stasiun Sumatera Utara
- TVRI Stasiun Sumatera Selatan
- TVRI Stasiun Bangka Belitung
- TVRI Stasiun DKI Jakarta dan Banten
- TVRI Stasiun Jawa Barat
- TVRI Stasiun Jawa Tengah
- TVRI Stasiun Jogyakarta
- TVRI Stasiun Jawa Timur
- TVRI Stasiun Bali
- TVRI Stasiun Sulawesi Selatan
- TVRI Stasiun Kalimantan Timur
- TVRI Stasiun Sumatera Barat
- TVRI Stasiun Jambi
- TVRI Stasiun Riau dan Kepulauan Riau
- TVRI Stasiun Kalimantan Barat
- TVRI Stasiun Kalimantan Selatan
- TVRI Stasiun Kalimantan Tengah
- TVRI Stasiun Papua
- TVRI Stasiun Bengkulu
- TVRI Stasiun Lampung
- TVRI Stasiun Maluku dan Maluku Utara
- TVRI Stasiun Nusa Tenggara Timur
- TVRI Stasiun Nusa Tenggara Barat
- TVRI Stasiun Gorontalo
- TVRI Stasiun Sulawesi Utara
- TVRI Stasiun Sulawesi Tengah
- TVRI Stasiun Sulawesi Tenggara
- TVRI Stasiun Sulawesi Barat
Karyawan TVRI pada Tahun Anggaran 2007 berjumlah 6.099 orang, terdiri atas 5.085 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.014 orang Tenaga Honor/Kontrak yang tersebar di seluruh Indonesia dan sekitar 1.600 orang di antaranya adalah karyawan Kantor Pusat dan TVRI Stasiun Pusat Jakarta.
TVRI bersiaran dengan menggunakan dua sistem yaitu VHF dan UHF, setelah selesainya dibangun stasiun pemancar Gunung Tela Bogor pada 18 Mei 2002 dengan kekuatan 80 Kw. Kota-kota yang telah menggunakan UHF yaitu Jakarta, Bandung dan Medan, selain beberapa kota kecil seperti di Kalimantan dan Jawa Timur.
TVRI Pusat Jakarta setiap hari melakukan siaran selama 19 jam, mulai pukul 05.00 WIB hingga 24.00 WIB dengan substansi acara bersifat informatif, edukatif dan menghibur.
TVRI dewasa ini
Dengan perubahan status TVRI dari Perusahaan Jawatan ke TV Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, maka TVRI diberi masa transisi selama 3 tahun dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2002 di mana disebutkan TVRI berbentuk Persero atau PT.
Melalui Persero ini Pemerintah mengharapkan Direksi TVRI dapat melakukan pembenahan-pembenahan baik di bidang Manajemen, Struktur Organisasi, SDM dan Keuangan. Sehubungan dengan itu Direksi TVRI tengah melakukan konsolidasi, melalui restrukturisasi, pembenahan di bidang Marketing dan Programing, mengingat sikap mental karyawan dan hampir semua acara TVRI masih mengacu pada status Perjan yang kurang memiliki nilai jual.
Khusus mengenai karyawan, Direksi TVRI melalui restrukturisasi akan diketahui jumlah sumber daya manusia yang dibutuhkan, berdasarkan kemampuan masing-masing individu karyawan untuk mengisi fungsi-fungsi yang ada dalam struktur organisasi sesuai dengan keahlian dan profesi masing-masing, dengan kualifikasi yang jelas.
Melalui restrukturisasi tersebut akan diketahui apakah untuk mengisi fungsi tersebut di atas dapat diketahui, dan apakah perlu dicari tenaga profesional dari luar atau dapat memanfaatkan sumberdaya TVRI yang tersedia.
Dalam bentuk Persero selama masa transisi ini, TVRI benar-benar diuji untuk belajar mandiri dengan menggali dana dari berbagai sumber antara lain dalam bentuk kerjasama dengan pihak luar baik swasta maupun sesama BUMN serta meningkatkan profesionalisme karyawan.
Dengan adanya masa transisi selama 3 tahun ini, diharapkan TVRI akan dapat memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh undang-undang penyiaran yaitu sebagai TV publik dengan sasaran khalayak yang jelas.
Bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 2003 yang lalu, TVRI mengoperasikan kembali seluruh pemancar stasiun relay TVRI sebanyak 376 buah, yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebagai stasiun televisi pertama di negeri ini, TVRI telah melalui perjalanan panjang dan mempunyai peran strategis dalam perjuangan dan perjalanan kehidupan bangsa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-44 (24 Agustus 2006), TVRI resmi menjadi Lembaga Penyiaran Publik.
Kontroversi
Pada 6 Juni 2013 pagi, TVRI menayangkan siaran tunda acara Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Senayan Jakarta. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Idy Muzayyad menilai TVRI sebagai lembaga penyiaran publik telah 'mengalami disorientasi kebangsaan dengan menayangkan hal ini karena ideologi HTI yang mempermasalahkan ideologi negara, nasionalisme dan menolak demokrasi'. TVRI dipanggil dan terbuka kemungkinan dijatuhkan sanksi.
Programa 2 TVRI
Di wilayah Jakarta, ada pada saluran 8 VHF. Programa 2 mulai mengudara pada April 1989 dengan acara tunggal siaran berita bahasa Inggris dengan nama Six Thirty Reportselama setengah jam pukul 18.30 WIB, di bawah tanggung jawab bagian Pemberitaan.
Pada perkembangannya rubrik tersebut berubah nama menjadi English News Service (ENS).
Programa 2 TVRI mengudara mulai pukul 16.00-21.00 WIB dengan berbagai jenis acara berita dan hiburan. Di bidang isi siaran akan lebih ditekankan kepada paket-paket jadi dengan materi siaran untuk konsumsi masyarakat metropolitan Jakarta.
Kini, Programa 2 Jakarta berubah nama menjadi TVRI Jakarta Dan Banten di kanal analog 31 UHF dan kanal digital.
Di wilayah Jatim, Programa 2 mengudara dengan nama PRO 2 TVRI Jatim di kanal digital 35 UHF.
Stasiun
Stasiun Pusat TVRI berada di Jakarta, dan TVRI memiliki stasiun relay pada sejumlah kota di Indonesia. Selain TVRI Stasiun Pusat Jakarta, juga terdapat TVRI Stasiun Daerah pada beberapa ibukota provinsi di Indonesia. TVRI Stasiun Daerah selain merelay TVRI Jakarta, juga memiliki acara yang bersifat lokal (termasuk Berita Daerah) pada jam-jam tertentu. TVRI Stasiun Daerah pada umumnya juga direlay oleh stasiun relay di wilayah provinsi tersebut.
Berikut adalah daftar TVRI Stasiun Daerah:
- Sumatera:
- TVRI Aceh (Banda Aceh)
- TVRI Jambi (Jambi)
- TVRI Sumatera Barat (Padang)
- TVRI Sumatera Selatan (Palembang)
- TVRI Sumatera Utara (Medan)
- TVRI Bangka Belitung (Pangkalpinang)
- TVRI Riau Kepri (Pekanbaru)
- TVRI Lampung (Bandar Lampung)
- TVRI Bengkulu (Bengkulu)
- Jawa:
- TVRI Jawa Barat (Bandung)
- TVRI Jawa Tengah (Semarang)
- TVRI Jawa Timur (Surabaya)
- TVRI Jogja (Yogyakarta)
- TVRI DKI Jakarta dan Banten (Jakarta)
- Bali dan Nusa Tenggara:
- TVRI Bali (Denpasar)
- TVRI Nusa Tenggara Barat (Mataram)
- TVRI Nusa Tenggara Timur (Kupang)
- Kalimantan:
- TVRI Kalimantan Timur (Samarinda)
- TVRI Kalimantan Tengah (Palangkaraya)
- TVRI Kalimantan Selatan (Banjarmasin)
- TVRI Kalimantan Barat (Pontianak)
- Sulawesi:
- TVRI Gorontalo (Gorontalo)
- TVRI Sulawesi Utara (Manado)
- TVRI Sulawesi Barat (Mamuju)
- TVRI Sulawesi Tengah (Palu)
- TVRI Sulawesi Tenggara (Kendari)
- TVRI Sulawesi Selatan (Makassar)
- Maluku dan Papua:
- TVRI Maluku (Ambon)
- TVRI Papua (Jayapura)
Sumber : Wikipedia
Link Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar